1.
Hubungan Hukum dan Ekonomi
a. Pengertian hokum
Hukum adalah suatu hal yang
tak terpisahkan dari suatu Negara
Hukum menurut beberapa para
ahli hukum, diantaranya:
a)
Menurut Utrecth
Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan (peraturan dan larangan) yang mengurus tata tertib sesuatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
b)
Menurut J.C.T. Simorangkit
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat mamaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi dan pelanggan
terhadap peraturan tersebut akan berakibat hukum tertentu.
c)
Menurut Mudjiono
Hukum adalah keseluruhan
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara, baik tertulis
maupun tidak tertulis yang berfungsi memberikan rasa tentram dan akan
berakibatdiberikannya sanksi bagi yang melanggarnya.
d)
Menurut Duguit
Hukum adalah tigkah laku
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
dipindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
e)
Emanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyelesaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
f)
EM. Meyer
Hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditunjukkan kepada tigkah laku manusia
dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan
tugas.
b. Pengertian ekonomi
Ekonomi adalah suatu
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhannya, baik kebutuhan primer, skunder, maupun tersier.
c. Hukum ekonomi
Hukum Ekonomi adalah
rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh para pelaku ekonomi baik nasional maupun internasional.
d. Contoh peristiwa tentang hukum
ekonomi
1)
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2)
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum.
2.
Aspek Hukum Pelaku Ekonomi (Badan Usaha)
1.
Pelaku usaha dengan panduan 5W 1 H
1.
What
2.
Why
3.
Where
4.
When
5.
Were
6.
How
2.
Kelebihan dan kekurangannya
Kelibihan :
1.
Lembut
ditangan
2.
Harumnya
alami
3.
Sangat
terjangkau harganya
Kekurangan :
1.
Harumnya
tak bertahan lama
2.
Dapat
menyebabkan jmur bila cara pemakaiannya salah
3.
Jika
penggunaan terlalu banyak dapat merusak pakaian
3.
Aspek Hukum Lembaga Keuangan (Pembiayaan)
a.
Aturan tentang pelaku ekonomi yang kelebihan dan kekurangan uang
1. Kelebihan uang
a.
Dibelikan barang-barang yang diperlukan
b.
Ditabung ke bank
1) jangka waktu peminjaman 6 bulan.
2. Kekurangan uang
a.
Berusaha bekerja
b.
Mencari pinjaman
b.
Aturan tentang lembaga kauangan
1. Lembaga Keuangan Bank
a.
Menghimpun dana
b.
Menyalurkan dana
c.
Menginvestasikan dana
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.
Menyalurkan dana
b.
Membantu orang yang membutuhkan dana
c.
Menolak orang yang akan menyimpan dana
4.
Aspek Hukum Perizinan
a. Prosedur yang diperlukan untuk
izin operasional suatu badan usaha
Karaoke : DIIZINKAN
Dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Buka sampai jam 23.00 WIB
b.
Tidak menyediakan minuman beralkohol
c.
Tidak menyediakan wanita penghibur
d.
Tempat harus strategis
e.
Setiap tahun wajib pajak
f.
Tidak boleh mengganggu ketertiban masyarakat
5.
Aspek Hukum Kontrak Bisnis
a. Perjanjian kontrak usaha bisnis
antara dua perusahaan
Kontrak Bisnis;
1)
Pada hari ini,RABU, 11 Maret 2012
2)
MELATI FRES,jalan Imam Bonjol no 13, Ponorogo.
3)
Bahwa mengenai kontrak bisnis ini oleh pihak pertama dan kedua
menyetujui kontrak bisnis dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
v
Kontrak bisnis ini di laksanakan untuk jangka waktu 3 bulan, terhitung mulai
tanggal 11 Maret 2012 berakhir pada tanggal 11 Juni 2012.
Pasal
2
v
Uang muka dibayar minimal sebesar
35% dari pengambilan barang yang di beli.
v
Setelah pelunasan dibayarkan pihak kedua baru boleh mengambil barang
lagi.
Pasal
3
v Keutungan di bagi berdasarkan
saham atau obligasi yang di investasikan.
v Kerugian akan ditangguh
oleh perusahaan sendiri kecuali ada halyang tidak di sengaja (bencana alam).
6.
Aspek Hukum Surat-surat Berharga
a. Sertifikat saham
|
PT. MELATI FRES
SAHAM
Diberikan kepada
WAHYU DWI PUTRA
Selaku pemegang saham
Pada PT. MELATI FRES dengan
Modal sebesar Rp 100.000.000,-
Ditetapkan di Ponorogo
Tanggal 2 Maret 2012
|
|
PT. MELATI FRES
UTANG
Diberikan kepada
TONI DWI KUNCORO
Selaku pemegang saham
Pada PT. MELATI FRES dengan
Modal sebesar Rp 40.000.000,-
Ditetapkan di Ponorogo
Tanggal 2 Maret 2012
|
b.
Sertifikat obligasi
a. Merk perusahaan
·
MELATI FRES
b.
Logo perusahaan
MELATI FRES

8.
Aspek Hukuk Ketenagakerjaan
Perjanjian kerja antara pimpinan perusahaan dan salah satu karyawan Perjanjian Kerja
Yang bertanda tangan di
bawah ini:
1.
Nama : Faqih sudarsono
Alamat : JLN.Imam Bonjol no 13,Ponorogo.
Jabatan : Direktur
Sebagai : Pihak 1
2.
Nama : Budi Utomo
Alamat : Jl.kalimantan no 02, Ponorogo.
Jabatan : Karyawan
Sebagai: Pihak II
Menyatakan Bahwa:
1.
Buka pabrik pukul 08.00 istirahat pukul 16.00
2.
Datang 10 menit sebelum pabrik dibuka
3.
Karyawan wajib berseragam
4.
Karyawan harus jujur dan bertanggung jawab
5.
Gaji Rp 900.000,- di bayar setiap tanggal 1
6.
Seorang karyawan harus ramah, murah senyum.
7.
Izin diajukan 3 (tiga) hari sebelum hari H apa bila tidak masuk, tidak
di perkenankan izin mendadak kecuai ada
alasan mendadak : sakit, kluarga meninggal dll.
8.
Makan siang harus di kantin perusahaan, tidak boleh
keluar dari perusahaan.
Ponorogo,1 Maret 2012.
(MELATI FRES )
9.
Aspek Hukuk Hubungan-hubungan Bisnis
a. Laporan keuangan neraca perusahaa
NERACA
PT. MELATI
FRES
Per 1 Januari 2013
![]() |
Kas Rp 150.000.000 Utang:
Bank Rp 50.000.000 Budi Rp 100.000.000
Piutang Rp 30.000.000 Toni Rp 150.000.000
Persediaan Rp 20.000.000 Supri Rp 250.000.000
Peralatan Rp 50.000.000 Heru Rp 100.000.000
Kendaraan Rp 50.000.000 Citra Rp 350.000.000
Modal Rp 400.000.000 Putri Rp 450.000.000
Perlengkapan Rp 50.000.000 Rp 1.400.000.000
Mesin Rp 250.000.000
Gedung Rp 350.000.000 Modal:
Total asset Rp 1.800.000.00 Wahyu Rp 200.000.000
Yanti Rp 100.000.000
Rp400 .000.000
b.
Laporan keuangan neraca yang digabungkan dengan perusahaan lainnya
NERACA GABUNGAN
Per 31
desember 2012
![]() |
Kas Rp
450.000.000 Utang:
Bank Rp 100.000.000 edi Rp 100.000.000
Piutang Rp 120.000.000 faqih Rp 150.000.000
Persediaan Rp 180.000.000 ani Rp 250.000.000
Peralatan Rp 250.000.000 ririn Rp 100.000.000
Kendaraan Rp 400.000.000 septi Rp 350.000.000
Modal Rp 800.000.000 siwir Rp 450.000.000
PerlengkapanRp 250.000.000 budi Rp 100.000.000
Mesin Rp 500.000.000 toni Rp 150.000.000
Gedung Rp 700.000.000 supri Rp 250.000.000
Citra Rp 350.000.000
Putri Rp 450.000.000
Total aset Rp 4.550.000.000 Rp 2.800.000.00
Modal:
warji Rp 350.000.000
fuji Rp 200.000.000
nur Rp 250.000.000
hendri Rp 150.000.000
jery Rp 100.000.000
wahyu
Rp 200.000.000
yanti Rp100.000.000 Rp1.750.000.000
10.
Aspek Hukum Pajak
a. Laporan laba rugi perusahaan dan
pajak penghasilan badan usaha perusahaan dan pemegang sahamnya
Laporan Laba/ Rugi
31 Desember Periode 2012
Pendapatan:
1. Penjualan :Rp 50.000.000
2. Lain-lain :Rp 15.000.000
Total Rp 65.000.000
Biaya:
1. Harga pokok penjualan :Rp 20.000.000
2. Gaji :Rp
10.000.000
3. Kantor, dll :Rp 5.000.000
Total Rp 35.000.000
Laba kotor :Rp
65.000.000-Rp 35.000.000 = Rp 30.000.000
Pajak :15%x
Rp30.000.000 = Rp2.000.000
Laba bersih :30.000.000-2.000.000
= Rp 28.000.000
b. Formulir pajak
11.
Aspek Hukum Kepailitan
a. Hasil keseluruhan asset yang telah
dijual
b.
Persediaan Rp 20.000.000,-
c.
Peralatan Rp 20.000.000,-
d.
Kendaraan Rp 50.000.000,-
e.
Perlengkapan Rp 50.000.000,-
f.
Mesin Rp 250.000.000,-
g.
Gedung Rp 350.000.000,-
h.
Tanah Rp 400.000.000,-


Ulasan ini telah dialihkan keluar oleh pengarang.
BalasPadam