pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Apa
saja perbedaannya? Kita ikuti penjelasannya, berikut ini.
Pada episode sebelumnya kita telah membahas mengenai
konsep pegadaian secara umum, termasuk untuk keperluan yang seperti apa, yang
bisa dipenuhi dari pegadaian. Kini nara sumber kita Adiwarman Karim,
Presiden Direktur Karim Business Consulting, akan merincikan cara kerja
pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Apa saja perbedaannya? Kita ikuti
penjelasannya, berikut ini.
“Dalam pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya
terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang
diminati oleh pegadaian, karena beberapa factor dalam prakteknya yaitu adanya
penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai
keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor
dll, meskipun tetap yang lebih disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang
konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat
pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang
akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan
diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan
menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka
biasanya menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi
biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda
dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak.”
Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian
pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
“Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka
pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga.
Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat
jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka
memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian
yang konvensional.”
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses
pinjam-meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak
ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada
pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
“Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme
yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan
uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan
penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan
penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan
sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan
pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di
pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan
di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana
pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan
bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan
tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi
ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari
persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya
kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian.
Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa
biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.”
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan
bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam
bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada
pegadaian konvensional.
“Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan
berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai
perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil,
motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah
ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat
penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya
tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari
itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati hati untuk keperluan
yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian
bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka
panjang dan nilainya lebih besar.”
Mengingat bunganya yang secara umum lebih besar
daripada lembaga keuangan lainnya, maka Adiwarman Karim, Presiden Direktur
Karim Business Consulting, tidak merekomendasikan jasa pegadaian untuk pinjaman
jangka panjang. Dirinya menyarankan untuk menggunakan jasa pegadaian, hanya
jika memenuhi syarat mendesak dan penting, seperti yang telah diungkapkan dalam
episode sebelumnya
October 9, 2006 [aji : aji @ mediacorp.com.sg]
Tiada ulasan:
Catat Ulasan