BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, disinilah
manusia sebagai makhluk social. ratusan tahun sistem ekonomi didunia didominasi
oleh sitem bunga hampir setiap perjanjian menggunakan sitem bunga. Sangat banyak lembaga keuangan
syariah dalam mengatur keuangan masyarakat, yang salah satunya adalah Pengadaian
Syariah. Yang tidak semata-mata juga turut serta dalam membantu kegitan ekonomi
umat.
Pegadaian
syariah juga dapat membantu masalah ekonomi dinegara indonesia. dengan sistem
pegadaian syariah secara cepat dan berjangka pendek. Dan pegadaian syariah juga
memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya
tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada
suatu aset atau barang yang menjadi jaminan
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
sejarah pegadaian syariah?
2.
Apa
pengertian pegadaian syariah?
3.
Apa landasan
hukum pegadaian syariah?
4.
Apa saja
rukun dan syarat pegadaian syariah?
5.
Bagaimana
teknik pengadaian syariah?
6.
Bagaimana
mekanisme pengadaian syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990
dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu
dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk
mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000
yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal
16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah
meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis
anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang,
akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah
sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha
syariah..
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di
bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga
September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di
Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.[1]
Perkembangan
produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali
pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut
dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah
memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk
karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang
diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan
atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam
pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau
Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP)
mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang
sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat
pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income
(FBI).
Sebagai
penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti
Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai
Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila
jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun)
miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa
Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai
untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa
simpan.
Salah satu
inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual
Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah.
Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi
kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran
utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang
dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi
pihak yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada
saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan
gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen,
untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai
gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga
murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra
pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum
Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali
normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan
gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama
batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat
menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah
akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah
Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah
petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling)
sebesar Rp 10 per kg. [2]
B. Pengertian
Pegadaian Syariah
Gadai dalam
bahasa Arab disebut rahn, yang berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara
syara, rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai
jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Gadai merupakan salah satu kategori
dari perjanjian utang piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang
yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai
jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik
orang yang menggadaikan (orang yang berhutang) tetapi dikuasai oleh penerima
gadai (yang berpiutang). Konsep tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan
istilah rahn atau gadai. Dr. Muhammad Firdaus NH, dkk. Fatwa-Fatwa
Ekonomi Syariah kontemporer. Jakarta: RENAISAN, 2005. Cet 1. Hal 68
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang dipinjamnya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai
ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat
dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Rahn adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh muqtaridh (orang yang
berhutang) sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya. Dengan demikian, pihak
yang memberi hutang memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau
sebagian piutangnya apabila peminjam tidak mampu membayar hutangnya, dengan
beberapa ketentuan.
Pegadaian menurut kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan :”Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang
memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya,
dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana harus didahulukan.”
Pegadaian
syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan oprasionalnya berpegang kepada
prinsip syariah.[3]
C. Landasan Hukum
Fatwa DSN 25/DSN-MUI/III/2002: Rahn
Pertama: Hukum
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam
bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Kedua: Ketentuan Umum
- Murtahin
(penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua
hutang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
- Marhun dan
manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi
nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan
dan perawatannya.
·
Pemeliharaan dan
penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan
juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi
kewajiban Rahin.
·
Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh pemeliharaan
dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
·
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi
kewajiban Rahin.
Ketiga: Ketentuan Penutup
- Jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
- ditentukan
berdasarkan jumlah pinjaman.
- Penjualan
Marhun
- Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera
melunasi hutangnya.
- Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun
dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
- Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya[4]
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2000 TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian, yang
selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969,
yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri
Keuangan, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan
pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian dengan
maksud agar Perushaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya
guna dan berhasil guna serta berkembang dengan baik.
3. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan
penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah
ditetapkan.
4. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai
Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan
keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam
bidang teknis operasional.
5. Kepengurusan adalah kegiatan pengelolaan
Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan
pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
6. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah
dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke
dalam Perusahaan dana yang bertanggungjawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan.
7. Direksi adalah organ Perusahaan yang
bertanggungjawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan
Peusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
kepengurusan Perusahaan.
D.
Rukun dan
Syarat Gadai Syariah
Rukun gadai :
a.
Ijab Qobul
b.
Pihak yang
menggadaikan (rahn)
c.
Yang menerima gadai (murtahin)
d.
Jaminan (marhun)
e.
Utang (marhun bih)
Syarat sah gadai :
a.
Rahn dan murtahin dengan
syarat-syarat : kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan
transaksi pemilikan, setiap orang yang sah melakukan jual beli sah melakukan
gadai.
b.
Sighat dengan syarat tidak
boleh terkait dengan masa yang akan datang dan syarat-syarat tertentu.
c.
Utang (marhun bih) dengan syarat
harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya,
memungkinkan pemanfaatannya bila sesuatu yang menjadi utang itu tidak bias
dimanfaatkan maka tidak sah, harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya
bila tidak dapat diukur atau tidak dikuantifikasi, rahn itu tidak sah.
d.
Barang (marhun) dengan syarat harus
bias diperjualbelikan, harus berupa harta yang bernilai, marhun harus bias
dimanfaatkan secara syariah, harus diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki
oleh rahn setidaknya harus seizing pemiliknya[5].
. E. Teknik Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di
atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi
Syariah yaitu.
1. Akad Rahn. Rahn yang
dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad
ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah.
Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan
bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah
yang telah melakukan akad.
Untuk dapat
memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan
harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan
disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan
nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan
perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang
dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan
harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman
yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah
melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan
kesepakatan :
- Jangka waktu penyimpanan
barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
- Nasabah bersedia membayar
jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan
taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi
pinjaman.
- Membayar biaya
administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan
uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini
diberikan kelonggaran untuk :
- Melakukan penebusan
barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
- Mengangsur uang pinjaman
dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah
bea administrasi,
- Atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih
dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman
uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu
melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian
melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai
penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan
yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk
mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak
mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada
Badan Amil Zakat sebagai ZIZ.[6]
E.
Mekanisme Pegadaian Syariah
Mekanisme operasional Pegadaian
Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah
menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di
tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang
timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh
keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa
bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai
‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di
Pegadaian.
F.
Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada
prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas
dasar hokum gadai.
- Pencegahan praktik ijon,
pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
- Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah
memiliki efek jarring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana
mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
- Membantu orang-orang yang
membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat pegadaian
antara lain :
- Bagi nasabah :
tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam
waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Di
samping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang
bergerak secara professional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang
bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
- Bagi perusahaan pegadaian
:
1.
Penghasilan yang bersumber
dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai
syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya
sewa tempat penyimpanan emas.
3.
Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang
relative sederhana
4.
Berdasarkan PP No. 10 Tahun
1990, Laba yang diperoleh digunakan untuk :
a.
Dana pembangunan semesta (55%)
b.
Cadangan umum (20%)
c.
Cadangan
tujuan (5%)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Gadai dalam bahasa Arab
disebut rahn, yang berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn
adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak,
tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan
2.
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang dipinjamnya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai
ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
3.
pada dasarnya Pegadaian Syariah
berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu: akad rahn dan akad ijarah
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta : Rajawali pers
Soemitra Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Hendrakholid,”Pegadaian
Syari’ah Makalah”, diakses dari http;//hendrakholid.net/blog/2013/05/13/pegadaian-syariah-makalah/
Ahmad Rodoni, Lembaga
Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, jakarta, 2004.
Buchari Alma, Manajemen Bisnis Syariah, Alfabeta, bandung, 2009.
[1] Hendrakholid,”Pegadaian
Syari’ah Makalah”, diakses dari http;//hendrakholid.net/blog/2013/05/13/pegadaian-syariah-makalah/
[2] Adhitchemonk,”Pegadaian
dan Korupsi”,adhitchemonk.blogspot, diakses dari http://adhitchmonk.blogspot.com/2013/05/tentang
-pegadaian-dan-koperasi.html
[7] Andri
Soemitra,Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta, Prenada Media
Group, 2009),hlm.391-392.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan